Thursday, April 5, 2007

Sholat Sunnah Qabliyah dan Ba'diyah Jum'at

Sholat Sunnah Qabliyah dan Ba'diyah Jum'at


Oleh: Dewan Asatidz
Assalamu 'alaikum wr. wb Saya mohon penjelasan tentang shalat sunnah sebelum (Qobliyah) dan sesudah (Ba' diyah) Shalat jum'at, karena memang selama ini sering saya lakukan akan tetapi Saya belum tahu apa haditsnya (riwayatnya). Pertanyaan ini timbul setelah ada yang mengatakan kepada Saya bahwa Qobliyah / Ba'diyah jum' at itu tidak ada, sedangkan saya sering lakukan karena mengikuti para guru dan belum terpikirkan apa hadits dan riwayatnya, karena ibadah tanpa ilmu akan percuma.
Yth, Bpk. Kyai, Assalamu 'alaikum wr. wb Saya mohon penjelasan tentang shalat sunnah sebelum (Qobliyah) dan sesudah (Ba' diyah) Shalat jum'at, karena memang selama ini sering saya lakukan akan tetapi Saya belum tahu apa haditsnya (riwayatnya). Pertanyaan ini timbul setelah ada yang mengatakan kepada Saya bahwa Qobliyah / Ba'diyah jum' at itu tidak ada, sedangkan saya sering lakukan karena mengikuti para guru dan belum terpikirkan apa hadits dan riwayatnya, karena ibadah tanpa ilmu akan percuma. Demikian permohonan Saya, sambil menunggu kabar Saya Sampaikan terima kasih.
Wassalamu 'alaikum wr. wb
Trisno Hardiyanto
Yang terhormat saudara penanya:
Para ulama sepakat bahwa sholat sunnat yang di lakukan setelah sholat Jum'at adalah sunnah dan termasuk rawatib ba'diyah Jum'at. seperti yang di riwayatkan oleh Imam muslim dan Imam Bukhori. Sedangkan sholat sunnah sebelum sholat Jum'at terdapat dua kemungkinan:
1. Sholat sunnat mutlaq, hukumnya sunnat. Waktu pelaksanannya berakhir pada saat imam memulai khutbah.
2. Sholat sunnat Qobliyah Jum'at. Para ulama berbeda pendapat seputar masalah ini, yaitu sbb. :
a. Dianjurkan melaksanakannya. Pendapat ini di kemukakan oleh Imam abu Hanifah, pengikut Imam Syafi'i (menurut pendapat yang dalilnya lebih jelas) dan pendapat Pengikut Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayatnya yang tidak masyhur.
b. Tidak di anjurkan untuk melaksanakannya.yaitu pendapat imam Malik, pengikut Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayatnya yang masyhur. Dalil yang menyatakan dianjurkannya sholat sunnat qobliyah Jum'at:
1.Hadist Rosul yang artinya "Semua sholat fardlu itu pasti diikuti oleh sholat sunnat qobliyah dua rakaat". (HR.Ibnu Hibban yang telah dianggap shohih dari hadist Abdullah Bin Zubair). Hadist ini secara umum menerangkan adanya sholat sunnat qobliyah tanpa terkecuali sholat Jum'at.
2.Hadist Rosul yang artinya "Di antara dua adzan dan iqomat terdapat sholat sunnat,diantara dua adzan dan iqomat terdapat sholat sunnat, di antara dua adzan dan iqomat terdapat sholat sunnat bagi yang ingin melakukannya"(HR.Bukhori dan Muslim dari riwayat Abdullah Ibnu Mughoffal).
3.Perbuatan Nabi yang disaksikan oleh Ali Bin Abi Tholib yang berkata "Nabi telah melakukan sholat sunnah empat rakaat sebelum dan setelah sholat jumu'at dengan salam di akhir rakaat ke empat" (HR.Thabrani dalam kitab Al-Ausath dari riwayat Imam Ali Bin Abi Tholib).
Tetapi dalam dalam kitab yang sama lewat riwayat Abi Hurairoh berkata"nabi telah melakukan sholat sunnat dua rakaat qobliyah dan ba'diyah Jum'at" Dalil yang menerangkan tidak dianjurkannya sholat sunnat qobliyah Jum'at adalah sbb. : Hadist dari Saib Bin Yazid: "pada awalnya, adzan Jum'at dilakukan pada saat imam berada di atas mimbar yaitu pada masa Nabi, Abu bakar dan Umar, tetapi setelah zaman Ustman dan manusia semakin banyak maka Sahabat Ustman menambah adzan menjadi tiga kali (memasukkan iqomat), menurut riwayat Imam Bukhori menambah adzan menjadi dua kali (tanpa memasukkan iqomat). (H.R. riwayat Jama'ah kecuali Imam Muslim). Dengan hadist di atas Ibnu al-Qoyyim berpendapat "ketika Nabi keluar dari rumahnya langsung naik mimbar kemudian Bilal mengumandangkan adzan. Setelah adzan selesai Nabi langsung berkhotbah tanpa adanya pemisah antara adzan dan khotbah, lantas kapan mereka itu melaksanakan sholat sunnat qobliyah Jum'at?
Catatan : Permasalahan ini adalah khilafiyah furu'iyyah.(perbedaan dalam cabang hukum agama) maka tidak boleh fanatik di antara dua pendapat di atas. Dalam kaidah fiqh mengatakan la yunkaru al-mukhtalaf fih wa innama yunkaru al- mujma' alaih.(Seseorang boleh mengikuti salah satu pendapat yang diperselisihkan ulama dan kita tidak boleh mencegahnya untuk melakukan hal itu, kecuali permasalahan yang telah disepakati ulama.)
Sekian semoga membantu.

MachmudiDewan pengasuh Pesantren Virtual

No comments: